Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Harta Yang Sakral Dalam Islam

Penulis: M. Nahar Paling tidak ada dua jenis harta yang sakral dalam Islam, yaitu harta waris dan harta zakat. Kedua jenis harta itu tidak boleh main-main dalam pengelolaannya. Salah-salah, siapapun yang terlibat dalam pengelolaan harta itu bisa celaka baik dunia maupun akhirat.  Mengapa kedua jenis harta tersebut sangat ketat pengelolaannya? Karena keduanya sangat erat kaitannya dengan kehidupan dan kondisi psikologis manusia. Harta zakat hanya diambil dari orang-orang yang mendapatkan kewajiban untuk membayarnya dan hanya boleh diberikan pada mereka yang berhak menerimanya. Pembagian harta itu pun harus menurut pada panduan syariat, tidak boleh sembarangan. Demikian pula harta waris. Harta tersebut hanya boleh diterima oleh para ahli waris orang yang sudah meninggal dan pembagiannya harus sesuai panduan syariat. Tidak boleh harta waris dibagi seenak hati para ahli warisnya. Lebih parah lagi apabila ada ahli waris yang serakah hingga sampai hati melakukan kecurangan saat pembagian...